slider
KOMITE AUDIT

PT. PELNI (Persero)

Komite Audit PELNI

Komite Audit merupakan organ dari Dewan Komisaris yang dibentuk oleh Dewan Komisaris sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Komite Audit berfungsi untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasannya. Komite Audit bersifat independen dan mandiri, baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.

Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

PIAGAM KOMITE DAN PEDOMAN KERJA

Sebagai pedoman pelaksanaan fungsi Komite Audit yang memenuhi ketentuan Good Corporate Governance, Perseroan menetapkan Surat Keputusan No. 01/DK/I-2016 tentang Piagam Komite Audit Perusahaan PT PELNI (Persero) tanggal 6 Januari 2016 sebagai pedoman untuk mengatur Anggota Komite Audit dalam melaksanakan dan menjalankan aktivitas sebagai Komite Audit.

Audit Committe Charter (Piagam Komite Audit) mengatur hal-hal mengenai Struktur Komite Audit, Persyaratan Keanggotaan, Tanggung Jawab Komite Audit, Tugas Komite Audit, Wewenang Komite Audit, Rapat Komite Audit, Tanggung Jawab Pelaporan dan Masa Tugas.

Tugas Komite Audit antara lain sebagai berikut :

  1. Melakukan penilaian atas efektivitas pelaksana SPI
  2. Melakukan penelaahan atas kualitas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh perusahaan selain laporan tahunan seperti laporan triwulan, laporan semesteran, rencana kerja dan anggaran perusahaan serta informasi keuangan lainnya.
  3. Melakukan penelaahan atas efektivitas pengendalian intern.
  4. Menelaah tingkat kepatuhan perusahaan kepada peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  5. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan Komisaris

Berdasarkan surat keputusan Dewan Komisaris No. KEP.07/DK/ XII-2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang pengangkatan Ketua Komite Audit pada Dewan Komisaris PT PELNI (Persero),  maka susunan Komite Audit PT PELNI (Persero) adalah sebagai berikut:

  1.  Johannes Widodo Hario Mumpuni (Ketua Komite Audit)
  2.  Subagio (Anggota Komite Audit)
  3.  Joko Murdyono (Anggota Komite Audit)