Perseroan menerapkan struktur dan mekanisme GCG dengan tujuan untuk menjalankan suatu proses dan struktur untuk mencapai target kinerja serta mewujudkan akuntabilitas Perseroan guna menghasilkan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya.
Penerapan Praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance atau GCG) di PELNI merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undangan No. 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas dan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Komitmen Terhadap Penerapan GCG
Perseroan menempatkan GCG sebagai landasan penting untuk menciptakan pertumbuhan secara berkelanjutan dengan penguatan struktur dan mekanisme pengelolaan secara internal yang didukung oleh kepatuhan eksternal terhadap seluruh perangkat peraturan perundang-undangan. Komitmen pelaksanaan GCG di Perseroan diwujudkan dalam rangkaian pedoman terkait pelaksanaan GCG dan penandatanganan Pakta Integritas GCG oleh Dewan Komisaris dan Direksi, sebagai berikut: