WBS PT PELNI
PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
PT PELNI (Persero) mewujudkan komitmen pelaksanaan GCG salah satunya melalui penyediaan saluran pelaporan pelanggaran atau yang lebih dikenal dengan Whistleblowing System (WBS) yang telah diatur dalam SK Direksi Nomor 06.21/07/SK/HKO.01/2019 (pedoman wbs berupa link yang bisa di klik dan keluar pedomannya). Penyediaan dan pelaksanaan Whistleblowing System (WBS) diharapkan dapat menjadi upaya meningkatkan kesadaran kepatuhan terhadap aturan yang ada dan menumbuhkan budaya pelaporan atas suatu penyimpangan yang terjadi di lingkungan PT PELNI (Persero). Perbuatan yang dapat dilaporkan (pelanggaran) adalah perbuatan yang dalam pandangan pelapor perbuatan sebagai berikut:
- Korupsi
- Kecurangan
- Perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap Karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya)
- Pelanggaran ketentuan perpajakan, atau perundangundangan lainnya (lingkungan hidup, mark up, under invoice, ketenagakerjaan, dll)
- Pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya
- Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perusahaan
- Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) Perusahaan, terutama terkait dengan pengadaan jasa, pemberian manfaat dan remunerasi
- Penyalahgunaan dan pemalsuan data dan/atau pembayaran klaim
- Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan atau kepentingan lain di luar Perusahaan
- Pembocoran rahasia
- Penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi
- Penyelewengan uang Perusahaan
- Penggelapan Aset
- Penipuan
- Kecurangan
LAPOR