slider
KOMITE RESIKO

PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)

Komite Resiko PELNI

Pembentukan Komite Kebijakan Risiko merupakan bagian dari upaya Perusahaan untuk memperkuat praktik pengawasan terhadap kebijakan dan sistem manajemen risiko di Perseroan sebagai bagian dari implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG). Terkait implementasi GCG, peran dan fungsi Komite Kebijakan Risiko menjadi sangat strategis untuk membantu dan meningkatkan peran Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Anggota Komite Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS. Masa tugas anggota Komite Risiko tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Anggota Komite harus bersikap independen, obyektif dan profesional

Pedoman pelaksanaan fungsi Komite Risiko tertuang dalam piagam komite kebijakan risiko, yang mengatur pembentukan & keanggotaan Komite Kebijakan Risiko, tugas, wewenang & tanggungjawab, kode etik, mekanisme rapat & pendanaan Komite Kebijakan Risiko. Komite Kebijakan Risiko bertugas untuk:

  1. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris mengenai penyusunan perbaikan manajemen risiko yang berkaitan dengan pengendalian risiko semua bidang Perusahaan sebelum mendapat persetujuan Dewan Komisaris;
  2. Melakukan diskusi dengan Direksi atau unit kerja yang terkait dengan manajemen risiko, jika diperlukan;
  3. Mempelajari, mengkaji ulang kebijakan dan peraturanperaturan tentang kebijakan manajemen risiko yang dibuat oleh Direksi;
  4. Melakukan kaji ulang secara berkala terhadap kebijakan manajemen risiko beserta pedoman pelaksanaanya serta semua perubahan serta penyesuaian kebijakan manajemen risiko tersebut;
  5. Melakukan evaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur risiko; dan
  6. Menyampaikan masukan kepada Dewan Komisaris atas halhal yang mendapat perhatian dan yang perlu dibicarakan dengan Direksi, agar melakukan tidak lanjut dari hasilevaluasi manajemen risiko oleh Komite Kebijakan Risiko.