Pembentukan Komite Kebijakan Risiko merupakan bagian dari upaya Perusahaan untuk memperkuat praktik pengawasan terhadap kebijakan dan sistem manajemen risiko di Perseroan sebagai bagian dari implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG). Terkait implementasi GCG, peran dan fungsi Komite Kebijakan Risiko menjadi sangat strategis untuk membantu dan meningkatkan peran Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Anggota Komite Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS. Masa tugas anggota Komite Risiko tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Anggota Komite harus bersikap independen, obyektif dan profesional
Pedoman pelaksanaan fungsi Komite Risiko tertuang dalam piagam komite kebijakan risiko, yang mengatur pembentukan & keanggotaan Komite Kebijakan Risiko, tugas, wewenang & tanggungjawab, kode etik, mekanisme rapat & pendanaan Komite Kebijakan Risiko. Komite Kebijakan Risiko bertugas untuk: